Categories
Populat Tags
Customer Reviews
Text Widget
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

Saudi Cabut Syarat Kesehatan Umrah RI, Termasuk Vaksin Meningitis dan Usia, Kemenag : Masih Berkoordinasi dengan Kemenkes

Terminalumroh.com - Dikutip dari CNN Indonesia Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq Ar Rabiah, menyatakan Kerajaan Arab Saudi mencabut berbagai syarat ketentuan bagi jamaah umrah asal Indonesia termasuk vaksin meningitis dan usia.

Beberapa diantara peraturan yang dipertimbangan Kementrian Agama
1. Tanpa wajib vaksin covid lagi
2. Tanpa wajib vaksin miningitis
3. Pengajuan proses visa dari KSA tak kurang dari 24 jam
4. Masa berlaku visa jadi 90 hari
5. Visa umroh bisa dipakai untuk wisata diluar kegiatan umroh (wisata diseluruh saudi)
6. Tak ada pembatasan usia maks. 65th lagi
7. Tak ada syarat harus mahrom bagi jamaah wanita
8. Anak-anak juga diperbolehkan umroh

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," kata Tawfiq saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Meski demikian, Tawfik masih belum mebeberkan secara lebih lanjut syarat mana saja yang akan dihapuskan. Kendati demikian masih belum jelas apakah pemerintah Indonesia masih akan tetap memberlakukan ketentuan yang lama atau mengikuti ketentuan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Kementerian Kesehatan kan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama," kata Hilman

Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief menegaskan bahwa Kementrian Agama (Kemenag ) telah berkoordinasi dengan Kementria Kesehatan (Kemenkkes) terkait aturan pasti yang berkekuatan hukum terkait umrah 1444H

"Aturan yang lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis."

 

Baca Selengkapnya

Judul : Kemenkes Kaji Resiko dan Benefit Jika Vaksin Meningitis Umroh Resmi Dibebaskan Saudi

Terminalumroh.com - (Kemenkes Kaji Resiko dan Benefit Jika Vaksin Meningitis Umroh Resmi Dibebaskan Saudi) Siti Nadia Tarmidi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik Kementrian Kesehatan (KEMENKES) memberikan tanggapan terkait otoritas Arab Saudi yang tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh asal Indonesia.

Beberapa hari terakhir informasi mengenai syarat vaksin meingitis bagi jamaah umroh Indonesia masih simpang siur lantaran ada yang menyebutkan bahwa Saudi tetap mewajibkan vaksinasi meningitis. Padahal pejabat saudi saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu telah menyampaikan tidak ada syarat usia dan kesehatan bagi warga Indonesia yang ingin berangkat umroh.

Hingga Rabu (2/11/2022), belum ada info resmi dari Saudi mengenai hal tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik Kementrian Kesehatan (KEMENKES) belum bisa menyampaikan langkah lanjut yang akan dilakukan KEMENKES Indonesia terkait keputusan Saudi tersebut. "Kita menunggu secara resmi info dari Kemenkes Arab Saudi" Kata Siti Nadia saat dikonfirmasi Republika.co.id di hari yang sama.

Kemenkes, terang Siti, baru akan mengkaji perlu-tidaknya vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umroh setelah mendapat infromasi resmi. Kemenkes akan melihat sisi benefit dan resiko ditiadakannya vaksinasi meningitis.

"(Kajian dari aspek) risk dan benefit tentu kita akan lakukan bersama para ahli. Kajian ini terkait dengan risiko kalau tidak divaksin konsekuensinya apa saja bagi jamaah dan masyarakat Indonesia sendiri," kata dia.

Kesimpang siuran informasi tersebut telah terjawab. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kepada kementrian Haji di Arab Saudi secara langsung bahwa infromasi tersebut. Hasilnya, pihak Kerjaan Arab Saudi memastikan tidak mewajibkan vaksin meningitis atau menjadikannya syarat mutlak untuk umrah, tetapi hanya sebatas menyarankannya.

Eko Hartono, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah mengatakan, hasil pertemuannya dengan pihak Kementerian Haji dan Umroh Saudi sesuai dengan pernyataan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Al-Rabiah saat berkunjung ke Indonesia. Pada saat itu Menteri Al-Rabiah menyampaikan, tidak adanya lagi syarat untuk berangkat umroh baik dari aspek usia maupun kesehatan.

Mustolih Siradj, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, sebelumnya menjelaskan, kewajiban vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umroh merujuk pada Permenkes 13/2016. Bila melihat mengapa vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Indonesia, disebabkan oleh merebaknya virus meningitisdi Arab Saudi. Lalu pemerintah Indonesia melalui Kemenkes merespons dengan mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh.

 

Baca Selengkapnya

Kemenag Siap Komunikasi dengan Kemenkes Soal Vaksin Meningitis Umroh : Masih diwajibkan vaksin meningitis


Terminalumroh.com - Prof Hilman Latief, Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) berjanji akan melakukan komunikasi dengan kemenkes terkait ditiadakannya kebijakan vaksin meningitis, tujuan komunikasi ini dimaksudkan untuk membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang mengapus kebijakan vaksin meningitis untuk umroh.

"Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul. Jadi mudah-mudahan poinnya tidak memberatkan jamaah di satu sisi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11/2022).

Sebagian masyarakat mengungkapkan bahwa tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Masyarakat hanya ingin dipermudah dalam melaksanakan ibadah umroh. Selain tidak keberatan untuk vaksin, jamaah juga menginginkan kemudahan dan dapat dijual dengan harga terjangkau.

Idealnya, setelah ada surat edaran dari Keduataan Besar Arab Saudi, pemerintah tidak mempersulit jamaah untuk ibadah umroh. Jangan sampai karena tidak ada vaksin jamaah dilarang berangkat.

Hilman mengatakan, semua yang dilakukan pemerintah terkait persyaratan keberangkatan umroh dinilai demi kebaikan jamaah. Untuk itu Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan masih mewajibkan baksin meningitis meski Arab Saudi sudah tidak menjadi satu syarat.

Sekarang ini, kata Hilman tinggal bagaimana vaksin meningitis disediakan dengan mudah, murah, terjangkau, dan bisa cepat. Jangan sampai kewajiban vaksin menyulitkan masyarakat yang akan berangkat umroh.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait tidak disyaratkannya lagi vaksin meningitis kepada jamaah umroh. Untuk itu dia masih akan meminta jamaah menunjukkan bukti vaksin meningitis.

"Kita tunggu secara resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Karena kita belum menerima surat resmi dari Kemkes Arab Saudi," katanya.
 

Baca Selengkapnya
Tentang Kami
Copyright © 2024 Patuh
Designed by Patuh