Terminalumroh.com - Prof Hilman Latief, Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) berjanji akan melakukan komunikasi dengan kemenkes terkait ditiadakannya kebijakan vaksin meningitis, tujuan komunikasi ini dimaksudkan untuk membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang mengapus kebijakan vaksin meningitis untuk umroh.
"Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul. Jadi mudah-mudahan poinnya tidak memberatkan jamaah di satu sisi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11/2022).
Sebagian masyarakat mengungkapkan bahwa tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Masyarakat hanya ingin dipermudah dalam melaksanakan ibadah umroh. Selain tidak keberatan untuk vaksin, jamaah juga menginginkan kemudahan dan dapat dijual dengan harga terjangkau.
Idealnya, setelah ada surat edaran dari Keduataan Besar Arab Saudi, pemerintah tidak mempersulit jamaah untuk ibadah umroh. Jangan sampai karena tidak ada vaksin jamaah dilarang berangkat.
Hilman mengatakan, semua yang dilakukan pemerintah terkait persyaratan keberangkatan umroh dinilai demi kebaikan jamaah. Untuk itu Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan masih mewajibkan baksin meningitis meski Arab Saudi sudah tidak menjadi satu syarat.
Sekarang ini, kata Hilman tinggal bagaimana vaksin meningitis disediakan dengan mudah, murah, terjangkau, dan bisa cepat. Jangan sampai kewajiban vaksin menyulitkan masyarakat yang akan berangkat umroh.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait tidak disyaratkannya lagi vaksin meningitis kepada jamaah umroh. Untuk itu dia masih akan meminta jamaah menunjukkan bukti vaksin meningitis.
"Kita tunggu secara resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Karena kita belum menerima surat resmi dari Kemkes Arab Saudi," katanya.